Korban Desak Penyidik Limpahkan Berkas Tersangka Oknum Polisi SN dan Dua Anaknya ke Kejari Madina


Opsiberita.com
- Sumardi dan istrinya Nursanti yang merupakan pelapor ( korban) dugaan penganiayaan sadis secara bersama - sama ( pengeroyokan) oleh oknum polisi Polsek Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) SN dan dua anaknya agar menyiapkan berkas Berita Acara Pemeriksaan ( BAP) dan melimpahkannya ke Jaksa penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri ( Kejari) Madina. 


"Sudah hampir 2 x 20 hari setelah penetapan tersangka pada 25 Januari 2025 lalu,SN dan dua anaknya RS dan HS berada dalam tahanan Satreskrim Polres Madina, sehingga sudah selayaknya berkas ketiganya dilimpahkan ke Jaksa dan dilakukan penuntutan di Pengadilan Negeri Madina", ujar Nursanti didampingi Sumardi, Minggu (2/3/2025) melalui sambungan telepon. 


Nursanti menyebutkan, tidak ada lagi kendala buat penyidik untuk menunda - nunda pelimpahan berkas pengeroyok suaminya ke Kejaksaan, sebab semua bukti, saksi dan berkas lainnya sudah lengkap. 


" Iya sebenarnya semua bukti, saksi sudah lengkap dan gak ada lagi yang harus ditunggu - tunggu oleh penyidik, karena itu ia mendesak penyidik segera menyiapkan berkas BAP dan melimpahkannya ke Kejari Madina", pintanya. 


Nursanti kepada wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Hukum Madina ( FJH) meminta kepada Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh SH, S.I.K agar meninjau sejauh mana penanganan kasus tersebut. 


Ia sejak awal mengapresiasi gerak cepat Kapolres, Madina dalam menetapkan tersangka dan menahan SN dan dua putranya. 


Tapi ia juga berharap tidak hanya sampai disitu, tapi hingga pelimpahan berkas BAP ke Kejaksaan, sehingga kasus ini memiliki kepastian hukum, baik bagi pelaku maupun korban. 


"Dengan pelimpahan BAP ke Kejari Madina, setidaknya menghilangkan persepsi negatif kita terhadap kinerja Polres Madina, terutama Satreskrim", yang berani tegas tanpa pandang bulu dalam menegakkan hukum seadil - adilnya meski terhadap anggota sendiri yang diduga melanggar hukum", cetusnya. 


Karena itu Nursanti dan Sumardi meminta kepada Kapolres Madina agar segera memerintahkan Kasat Reskrim dan penyidik yang menangani tersangka SN beserta RS dan HS agar segera dilimpahkan ke Kejari Madina. 


"Kami berharap agar pak Kapolres supaya memeriksa sejauhmana pemberkasan kasus tersangka penyaniaya suami saya ini, kalau memang semuanya sudah lengkap secara hukum, tolonglah pak Kapolres limpahkanlah berkas penganiaya suami saya ", biar hukum dapat memberikan kami rasa adil atas peristiwa ini", ucapnya dengan mata berkaca - kaca. 


Ditanya seperti apa saat ini kondisi kesehatan sang suami, Nursanti menyebutkan,hingga saat ini setelah peristiwa penyaniayaan sadis itu suaminya masih terus menjalani perobatan. 


"Hingga saat ini suami saya ini masih terus berobat, dan kondisi terakhir, hidungnya terus mengeluarkan darah diduga akibat hantaman lutut oleh SN.Sedang bagian rusuk diduga terjadi pengumpulan darah juga harus tetap menjalani pengobatan. Kami terpaksa membelikan dia obat tradisional cina yang harganya 1 juta per butirnya",ungkapnya.


Ia menyebutkan tidak tau lagi berapa uang yang dikeluarkan untuk biaya pengobatan suaminya.Dan akibat penganiayaan itu juga mereka kehilangan mata pencaharian sudah 2,bulan ini. 


Sehingga mereka juga harus meminta bantuan dari keluarganya untuk membantu biaya pengobatan dan biaya hidup mereka sehari - hari. 


Seperti diketahui SN yang juga Kanit Intelkam Polsek Linggabayu dan dua anaknya pada (25/1/2025) ditetapkan menjadi tersangka dan terancam 9 tahun penjara karena disangkakan pasal 170 ayat 1,2 KUHPidana sub sider pasal 351 ayat 1 dan 2 tentang tindak pidana penganiayaan. 


Adapun kronologi kejadian tersebut berawal dari adanya tudingan dari pihak tersangka yang menuding korban Sumardi menjadi penadah brondolan sawit di Desa Tandikek kecamatan Rantobaek pada (20/1/2025). 


Selain menuduh korban, para tersangka juga melakukan serangkaian penganiayaan secara bersama - sama selama 2 hari terhadap korban dan dua karyawannya.(ob/adm)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak