8 Bulan Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik di Polres Madina Tak Ada Kejelasan



Opsiberita.com - Laporan Pengaduan masyarakat ( Dumas) Kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial  Facebook di Polres Madina sejak 26 Agustus 2024 hingga saat ini tidak ada perkembangan.

Akibat lambannya proses penyelidikan oleh aparat  sehingga tidak ada kepastian hukum telah memunculkan asumsi dan praduga seolah- olah sengaja ditutup-tutupi, apalagi muncul sinyalemen adanya intervensi oknum polisi yang diduga ada hubungan keluarga dengan terlapor sehingga kasus tersebut menjadj kabur dan tidak jelas.

MG dan YG, korban yang tak bersedia namanya disebutkan meminta kepada pihak kepolisian Polres Madina agar dapat segera menuntaskan kasus ini karena dikhawatirkan perkara yang kecil saja tak dapat dilanjutkan.

"Kami khawatir akibat lambannya proses hukum dapat menimbulkan persoalan baru serta memperbesar kasus yang ada, bahkan dapat menimbulkan korban baru akibat emosi yang tidak terkontrol",ucap MG kepada wartawan, belum lama ini.

Secara tegas MG dan YG mengatakan sudah lebih 8 bulan pengaduan mereka  melalui pendampingan Koalesi Ormas dan LSM FKI-1 dan Lsm Wgab Madina bernomor: 01/KOALESI/DPD FKI-1/DPC LSM-WGAB/MN/VIII/2024 tertanggal 26 Agustus 2024 masuk ke Polres Madina, namun hanya jalan di tempat tidak apa perkembangan.

"Sudah 8 bulan bang, gak ada penyelesaiannya, sebelumnya kami memang sudah pernah dipanggil oleh penyidik polres Madina untuk dimintai keterangan, dan sepengetahuan kami pun terlapor sudah pernah diperiksa, bahkan pada panggilan kedua pun pihak kepolisian sudah mencoba melakukan mediasi agar kami kedua belah pihak berdamai saja, tapi si terlapor malah bersikeras tidak mau berdamai, seakan-akan tidak memiliki rasa takut terhadap proses hukum yang sedang berjalan", ungkap MG.

Di sisi lain,  korban YF merasa nama baiknya dan keluarganya tercemar akibat perbuatan SBN (terlapor) melalui postingan akun Facebooknya mengatakan hal yang sama, dirinya pun mengatakan tidak terima dipermalukan seperti itu, dan menduga proses hukum yang telah berjalan terlalu lamban sehingga terlapor sampai saat ini tetap bebas beraktivitas seolah tidak ada persoalan dan merasa kebal hukum.

Korban mengkhawatirkan, akibat tidak adanya proses hukum yang jelas terkait hal tersebut membuat terlapor merasa di atas awan sehingga mengulangi  perbuatannya terhadap korban bahkan dengan sengaja telah meludahi kaca mobil depan mereka saat berpapasan dengan terlapor di Desa Mompang julu sekira pukul 07:30 Wib, Senin (7/4/2025) lalu.

"Waktu itu kami hendak pulang usai main keybord bang, saat diperjalanan mobil alat yang membawa kami beserta sound sistem tidak sengaja mendahului terlapor yang saat itu mengendarai sepeda motor terlapor dan suaminya, mungkin mereka tidak terima kami dahului.

Kemudian mereka mengejar kami dan terlapor sengaja meludahi kami, untung saja ludahnya mengenai kaca depan mobil kami itu bang, tidak sempat mengenai kami karena kami di dalam mobil saat itu, karena tidak terima perbuatannya itu, kami mengejarnya hingga di desa Lumban Pasir mereka meminggir dan terjadilah perang mulut di situ," papar MG lagi.

Sementara itu, Ketua LSM WGAB Madina Mulyadi P Jambak selaku pendamping dari pihak pelapor juga merasa bingung atas tindak lanjut perkara tersebut yang sampai saat ini mengendap tidak berjalan di Polres Madina, dirinya pun beranggapan bahwa dalam kasus tersebut diduga ada upaya becking yang berjalan ditubuh penyidik polres madina sehingga berkasnya sengaja disimpan dan tidak dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Heran juga sih kita sebenarnya, masa sih kasus kecil seperti ini sampai delapan bulan tidak bisa diselesaikan?, apa yang terjadi ya ditubuh kepolisian, jika setiap dumas prosesnya seperti ini, lantas bagaimana publik akan bisa mempercayai kinerja polisi? Kepada siapa lagi masyarakat akan mengadu setiap persoalan hukum yang menimpa mereka?, timbul juga pertanyaan dalam hati saya, jangan-jangan terlapor dalam kasus ini ada yang membeckingi dari oknum aparat itu sendiri, jika tidak ada tindakan selanjutnya maka kami terpaksa menghadap bapak Kapolres saja langsung dan menceritakan semua persoalannya, karena kasus ini menurut kami sudah cukup lama", pungkasnya.

Korban berharap agar penyidik Polres Madina segera menuntaskan kasus ini sampai ke kejaksaan demi tegaknya hukum yang berkeadilan. (ob/adm)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak