Opsiberita.com - Sejumlah warga di dua desa di Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) menolak dilaksanakan Musyawarah Desa ( Musdes) Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDes) 2025 karena banyak dugaan penyimpangan dalam pemakaian Dana Desa ( DD) tahun 2024.
"Kami dari BPD atas permintaan warga masyarakat desa pasar VI Natal telah membuat surat penolakan Musdes tahun 2025 karena dipandang masih banyak pengelolaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2024 diduga tidak tepat sasaran sesuai Juklak dan Juknis dilapangan", ungkap Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Aspin Selasa (8/4/2025).
Hal serupa juga terjadi di Desa Panggautan, warga secara tegas menolak diadakan Musdes sebelum ada evaluasi realisasi Dana Desa 2024 yang dinilai banyak kejanggalan.
Musdes 2025 Desa Pasar VI Natal dan Desa Panggautan dilaksanakan Musdes pada, Rabu (16/04/25).
"Tidak usah dibahas DD 2025 Jika Belum dijelaskan kemana saja DD 2024", Teriak warga secara bersama-sama yang akhirnya musdes tersebut sempat ricuh sehingga terpaksa dihentikan dan ditunda sampai penggunaan DD 2024 desa Panggautan di evaluasi.
Diduga gegara penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 yang dikelola dengan tidak transparan mengakibatkan dua desa di Kecamatan Natal masyarakatnya menolak diadakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk tahun 2025.
Hal itu menggambarkan betapa kurangnya pengawasan terkait penggunaan dana desa sebelumnya di Kabupaten Mandailing Natal sehingga dipandang perlu dilakukan evaluasi kinerja Kepala Desa yang dinilai tidak jujur dalam mengelola keuangan negara yang dikucurkan melalui dana desa.
Salah satu penyebab kurangnya kepercayaan terhadap pengguna anggaran dapat dilihat dari ketidak transparanan Kepala Desa dan perangkatnya dalam mengelola dana desa tersebut, sehingga perbuatan itu memunculkan berbagai asumsi negatif ditengah-tengah masyarakatnya sendiri.
Dua desa di Kecamatan Natal tersebut yaitu: Desa Pasar VI dan Desa Panggautan dapat menjadi acuan kuat bagi pemerintah daerah, dimana pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) untuk Tahun Anggaran 2025 ditolak mentah-mentah oleh Masyarakat sebelum penggunaan DD tahun 2024 dilakukan evaluasi dan dijelaskan oleh pengguna anggaran secara rinci dan benar berdasarkan poin-poin yang dilaksanakan.
Bahkan diketahui sampai saat ini, Kepala Desa di dua desa tersebut telah menyandang status sebagai terlapor setelah diadukan oleh masyarakatnya sendiri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal beberapa waktu lalu atas dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2024, dan hingga hari ini prosesnya masih terus bergulir di Kejari Madina.
Wajar bila masyarakat menolak pelaksanaan Musdes Tahun Anggaran 2025, bahkan sejumlah warga dari kedua desa itu pun meminta kepada Dinas PMD Madina agar tidak mencairkan DD 2025 sebelum persoalan yang sedang berproses di Kejaksaan selesai berdasarkan keputusan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dikabarkan, penolakan Musdes 2025 dari Desa Pasar VI disampaikan oleh Ketua BPD 'Aspin, SH karena mengingat masih terdapat beberapa kegiatan yang dipandang belum jelas realisasinya mulai dari Insentif lembaga yang tidak disalurkan oleh Kepala Desa serta sejumlah kegiatan yang diduga fiktip karena tidak sesuai dengan P-APBDes, termasuk pada pelaksanaan renovasi kantor yang disinyalir Mark up.
"Tidak usah dibahas DD 2025 Jika Belum dijelaskan kemana saja DD 2024", teriak warga secara bersama-sama yang akhirnya musdes tersebut sempat ricuh sehingga terpaksa dihentikan dan ditunda sampai penggunaan DD 2024 desa Panggautan di evaluasi.(ob/afsir)