Opsiberita.com - Menindak lanjuti perintah Bupati Saifullah Nasution soal penghentian aktifitas Penambangan Tanpa Izin ( PeTI) di 12 kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), camat Hutabargot langsung bergerak cepat,meneruskan pesan tersebut ke kepala desa untuk disampaikab ke tengah masyarakat.
"Iya saat ini saya sudah meneruskan surat perintah pak Bupati ke para kepala desa untuk disampaikan ke tengah masyarakat", ucap Camat Hutabargot Setyaning Maryani melalui sambungan aplikasi whatsapp,Sabtu (19/4/2025).
Untuk tindakan selanjutnya kata Setyaning,pihaknya akan berkoordinasi dan menggandeng unsur Forum Pimpinan Kecamatan ( Forkopimcam) dalam menyahuti perintah bupati tersebut.
" Jadi setelah meneruskan surat dari Bupati, Senin depan ini kita akan tindaklanjuti dengan unsur Forkopimcam", jelas Setyaning tanpa memberitahukan langkah seperti apa yang akan dilakukan selain meneruskan surat Bupati.
Surat perintah tentang penghentian kegiatan PETI tersebut dikeluarkan Bupati Madina Saifullah Nasution diterbitkan pada Kamis, 17 April 2025 dan ditujukan ke para Camat yang wilayahnya terdapat aktifitas PETI.
Adapun 12 kecamatan yang terdapat aktifitas PETI di Kabupaten Madina yakni, kecamatan Kotanopan,Batang Natal,Natal Linggabayu, Rantobaek,Batahan, Muara Batang gadis, Hutabargot,Ulupungkut, Muara Sipongi ,Pakantan dan Naga Juang.
Bupati Madina dalam surat tersebut juga menyebutkan, akibat dari kegiatan PETI selama ini telah mengakibatkan kerusakan lingkungan di beberapa wilayah tersebut.
Seperti diketahui kecamatan Hutabargot adalah salah satu wilayah yang memiliki kegiatan penambangan emas ilegal yang sangat massif.
Diperkirakan, sejak beberapa tahun belakangan ini ada ratusan lobang - lobang penambangan emas tersebar di wilayah tersebut, terutama di area kilometer dua Desa Hutabargot Nauli kecamatan Hutabargot.(ob/afsir)