Opsiberita.com - Gugatan permohonan praperadilan yang diajukan Rahmadi terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan narkoba kembali digelar di ruang sidang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/4/2025).
Dalam sidang lanjutan itu, Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut yang mewakili Diresnarkoba Polda Sumut cq Penyidik Kompol Dedy Kurniawan selaku termohon menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Dr. Andi Hakim Lubis dari Universitas Medan Area.
Dalam keterangannya, ahli menjelaskan bahwa sesuai KUHAP, penetapan status tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Jika tidak terpenuhi, maka penetapan tersebut dinilai tidak sah.
Namun, pernyataan ini justru menimbulkan perdebatan ketika Suhandri Umar Tarigan selaku kuasa hukum Rahmadi, menyinggung kejanggalan dalam proses penyidikan.
Pihaknya mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dilakuka oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut.
Dalam persidangan, ketika dimintai pendapat oleh kuasa hukum pemohon, Suhandri Umar Ali Tarigan, ahli Dr Andi enggan memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan.
Menanggapi itu, Hakim Cipto meminta agar ahli dapat menjawab pertanyaan dari pemohon berdasarkan pengetahuan ahli.
“Begini ya ahli. Jawab saja sesuai kapasitas sebagai ahli,” ujar Hakim Cipto.
“Baik, kalau ini sudah perintah hakim, akan saya jawab,” kata Andi di hadapan kuasa hukum pemohon dan tim Bidang Hukum Polda Sumut selaku termohon.
Dalam keterangannya, ahli menjelaskan bahwa dalam kasus tertangkap tangan, proses penetapan tersangka dapat dilakukan tanpa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
“Apabila tertangkap tangan, tidak diperlukan surat perintah,” ujar Dr. Andi Hakim Lubis.
Namun, pernyataan ini mendapat tanggapan dari kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan.
Dia menegaskan bahwa adanya Sprindik dalam berkas perkara kliennya, yang menunjukkan bahwa penangkapan Rahmadi bukan merupakan kasus tertangkap tangan.
“Kalau memang tertangkap tangan, kenapa sampai tanggal 6 Maret 2025 baru dilakukan gelar perkara? Seharusnya, jika tertangkap tangan, siapapun boleh melakukan penangkapan tanpa perlu Sprindik,” tegas Suhandri.
Lebih lanjut, Suhandri mengungkapkan bahwa dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 3 Maret 2025, nama Rahmadi sudah disebut sebagai tersangka.
Namun, surat penetapan tersangka baru dikeluarkan pada 6 Maret 2025 setelah dilakukan gelar perkara.
“Jadi klien kami disebut dua kali tersangka, yakni di tanggal 3 Maret dan 6 Maret. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka?,” tanya dia kepada ahli.
Ditegaskan Suhandri Umar, bahwa SPDP diterbitkan tanggal 3 Maret 2025, penangkapan tanggal 3 Maret 2025, penetapan tersangka juga tanggal 3 Maret.
“Tapi gelar perkara baru dilakukan tanggal 6 Maret 2025. Apa dasarnya? Tanpa dua alat bukti sah, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Ini menyangkut hidup dan kebebasan orang, gak bisa main-main,” tegas Suhandri di ruang sidang.
Namun, saat diminta menjawab secara langsung, ahli tidak memberikan jawaban memadai.
“Saya tidak bisa menjawab. Soal pembuktian biarlah dibuktikan di pokok perkara nanti,” kilahnya.
Ahli juga menyatakan bahwa tidak mungkin ada penetapan tersangka jika gelar perkara belum dilakukan. Padahal dalam kasus ini, Rahmadi telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sebelum gelar perkara digelar.
Setelah mendengarkan keterangan ahli, Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan, menunda persidangan dan dilanjutkan pada Selasa (22/4) besok dengan agenda kesimpulan dari kedua pihak.
“Sidang dilanjutkan besok dengan agenda kesimpulan,” kata Hakim Cipto.
Di luar persidangan, Suhandri Umar Tarigan selaku kuasa hukum pemohon, mengaku bahwa persidangan lanjutan praperadilan yang digelar hari ini berlangsung cukup alot.
Hal itu tak lepas dari perdebatan sengit antara pihaknya dan ahli hukum pidana yang dihadirkan termohon, Polda Sumut.
“Memang persidangan hari ini agak sedikit alot, kita sempat bersitegang sedikit dengan ahli itu biasa, apalagi kalau sudah menyangkut pendapat hukum. Ahli tadi menyatakan bahwa jika penangkapan dilakukan dalam kondisi tertangkap tangan, maka Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) tidak diperlukan. Tapi yang jadi masalah, dalam berkas perkara justru ada Sprindik-nya. Ini kontradiktif,” ujar dia.
Bahkan, lanjut dia, Kabid Humas Polda Sumut sebelumnya menyampaikan bahwa kliennya, Rahmadi ditangkap dari hasil pengembangan. Hal tersebut berbeda dengan klaim tertangkap tangan yang disampaikan di persidangan.
“Kalau memang ini murni tertangkap tangan, kenapa butuh Sprindik? Dan kalau memang tertangkap tangan, gelar perkara seharusnya tidak perlu dilakukan di tanggal 6. Tapi nyatanya, surat penetapan tersangka baru keluar setelah gelar perkara itu,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan keabsahan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tertanggal 3 Maret 2025, di mana nama Rahmadi sudah dicantumkan sebagai tersangka, padahal penetapan resmi baru muncul tanggal 6 Maret setelah gelar perkara.
“Ini menimbulkan kerancuan. Kalau memang ditetapkan tersangka pada tanggal 3, berarti belum ada dua alat bukti yang sah sebagaimana syarat KUHAP. Ini yang kami tekankan ke ahli, tapi dia tidak bisa menjawab. Bahkan ketika kami tanya, dijawab bahwa hal itu nanti saja dibuktikan di pokok perkara,” sebutnya.
Ia juga menyayangkan ketidakhadiran penyidik yang seharusnya bisa memberikan kejelasan mengenai apakah benar penangkapan dilakukan secara tertangkap tangan, dan di mana barang bukti ditemukan.
“Kami ingin bertanya langsung soal itu, tapi mereka (penyidik) tidak hadir,” katanya.
Suhandri menegaskan, meskipun keterangan ahli merupakan bagian dari alat bukti menurut Pasal 184 KUHAP, bukan berarti keterangan tersebut bersifat mutlak, namun hanya sebagai pembanding.
“Keterangan ahli itu bukan kebenaran mutlak. Dia hanya bagian dari lima alat bukti yang sah, selain saksi, surat, petunjuk, dan pengakuan. Tapi sayangnya, ahli yang dihadirkan termohon justru tidak menjawab pertanyaan dasar dari kami. Ini berbeda dengan ahli kami yang menjawab semua pertanyaan dari termohon,” tegasnya.(ob/adm)