Surat Aduan ke Badan Kehormatan, Nasib Oknum DPRD Madina Menunggu Disposisi Ketua


Opsiberita.com
- Surat aduan ke Badan Kehormatan ( BK) terkait kasus dana Hibah Masjid Rp400 juta oknum anggota DPRD Madina, KA masih menunggu Disposisi Ketua H. Erwin Efendi Lubis. 

Hal ini disebutkan oleh ketua badan kehormatan dewan (BKD) DPRD Madina setelah dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp (WA), Jumat (11/4/2025).

Dalam pesan singkatnya itu, ketua BKD DPRD Kabupaten Madina Sori Pada menyebutkan, bahwa surat  tersebut masih di meja ketua dewan, dan menunggu disposisi dari ketua DPRD.

"Surat masih dimeja ketua dewan, kita menunggu disposisi ketua,"tulisnya singkat.

Diketahui sebelumnya, Advokat yang berasal dari kantor Hukum Andi Candra Nasution SH MH & Partners yang mewakili sejumlah anggota masyarakat pengadu, yakni Akhmad Nouval Nasution, H. Maraganti Batubara dan Mulyadi Nasution.

"Iya benar secara resmi saya mewakili klien atau pengadu dan telah menyampaikan pengaduan tertulis atas dugaan pelanggaran sumpah janji dan etika profesi yang bersangkutan selaku anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) inisial "KA" terkait persoalan dana hibah pembangunan mesjid Qurrotul Qolbi kepada Bapak Ketua DPRD Madina Cq. Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mandailing Natal, " tegas kuasa hukum Andi Candra Nasution SH MH.

Menurutnya, meski uang tersebut telah dikembalikan, hal ini tidak serta merta menghentikan persoalan. Bukan hanya terkait potensi dugaan tindak pidana yang dilakukan, masalah sumpah janji dan etika selaku anggota DPRD juga turut dimasalahkan.

Menurut pengadu, teradu (KA) diduga telah melanggar sumpah janji, kode etik, citra, harkat, martabat dan kehormatan selaku anggota DPRD.

Perkara inilah yang di laporkan oleh sejumlah warga ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Madina, melalui kuasa hukum, Rabu (09/04/25) kemarin.(ob/afsir)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak